
Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang diduga terlibat sebagai pelaku diamankan bersama puluhan paket barang bukti siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada 8 Juli 2026 di sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi tembakau sintetis di wilayah Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial MF (21) dan TM (19). Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 59 gram, dua botol cairan sintetis dalam kemasan semprot dengan berat bruto sekitar 10 mililiter, serta satu bungkus tambahan tembakau sintetis.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi dan pengemasan, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, lakban, tas selempang, kotak bekas rokok, wadah plastik, piring plastik, serta dua bungkus tembakau mole.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga memasarkan tembakau sintetis dalam beberapa ukuran kemasan dengan harga yang berbeda. Kemasan seberat sekitar 0,8 gram dijual sekitar Rp50 ribu, ukuran 1,5 gram dipasarkan seharga Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram ditawarkan dengan harga sekitar Rp170 ribu.
Atas dugaan perbuatannya, MF dan TM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Serang Kota bersama seluruh barang bukti yang telah disita.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun perdagangan narkotika di lingkungan sekitar.
