
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menegaskan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak merupakan bagian dari penguatan kebijakan nasional untuk melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan, baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
Menurut Arifatul, perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar setiap kebijakan saling melengkapi dalam membangun ekosistem yang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Menko PMK yang telah mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga sehingga upaya perlindungan anak dapat berjalan secara terpadu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing,” ujarnya saat peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Arifatul menjelaskan gerakan tersebut merupakan implementasi berbagai kebijakan pemerintah yang telah diterbitkan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital, program Madrasah Ramah Anak yang dikembangkan Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 mengenai budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Menurutnya, penyelarasan berbagai regulasi tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Ia berharap Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak tidak dipandang sebagai kegiatan seremonial ataupun program jangka pendek, melainkan menjadi gerakan kolektif yang mampu membangun kesadaran seluruh elemen bangsa.
“Yang ingin kita bangun bukan hanya program, tetapi kesadaran bersama agar seluruh anak Indonesia benar-benar merasa aman dan nyaman, di mana pun mereka berada,” tegas Arifatul.
Ia menambahkan, keberhasilan perlindungan anak sangat bergantung pada kolaborasi pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, serta dunia usaha dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari kekerasan dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, pemerintah berharap hak setiap anak Indonesia untuk memperoleh rasa aman, perlindungan, dan lingkungan yang sehat dapat terwujud secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.
